Selasa, 04 Februari 2020

Perlakukan pasangan dengan ma'ruf



Assalamualaikum Wr.Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua dan memberikan jalan terbaik kepada kita, Amin yaa Rabbal'alamiin

 1.Hukum dasarnya rumah tangga harus dibangun atas dasar taat pada hukum dan muasyaraoh bilma'ruf di antara mereka. Dua-duanya selalu meperlakukan pasangannya dengan penuh kemuliaan. "Dan perlakukanlah istri dengan cara ma'ruf" (QS an-Nisa:19), "Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma'ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma'ruf " (QS al-Baqaroh:228).

 2.Dari kaca mata hukum istri harus tetapmelayani suami dan patuh pada suami termasuk dalam hal melayani hubungan badan. Tetapi pada saat yang sama suami harus memperlakukan istri dengan ma'ruf (baik, penuh penghargaan). Memang batasan ma'ruf itu lebar sekali misalnya apakah meminta berhubungan dengan istri yang sedang sakit atau tidak memungkinkan baginya untuk melayani disebut ma'ruf atau tidak? Ini akhirnya menyulitkan. Tetapi secara umum tindakan seperti itu bisa dianggap kurang ma'ruf. Apalagi disertai ancaman menceraikan.

3.Benar di sana ada hadits yang menjelaskan tentang ancaman bagi wanita yang menolak berhubungan dengan suaminya bahwa ia akan dilaknati malaikat (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim) . Tetapi bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadits ini harus ingat bahwa suami tunduk pada peraturan tindakan ma'ruf pada pasangannya. Hadits tersebut adalah dorongan kepada wanita agar tidak mengecewakan pasangannya dan perintah ma'ruf adalah dorongan pada laki-laki agar tidak berbuat semena-mena terhadap pasangannya.

4.Di sana ada perintah dari Rasul atau lebih tepatnya anjuran agar seorang laki-laki dalam berhubungan memperhatikan etika dan tatacara yang menggairahkan wanita. Rasulullah bersabda : yang artinya : "Jika seseorang di antara kalian menggauli istrinya maka hendaknya ia bershodaqah kepadanya. Jika ia telah menunaikan kebutuhannya maka hendaklah jangan terburu-buru sampai istrinya menunaikan kebutuhannya (HR Abu Ya'la, lihat majmauzzawaid 4/295). Ini semua dimaksudkan agar hubungan pasangan itu ma'ruf .

5.Khusus ancaman menceraikan adalah tidakan yang tidak pantas.

6.Memang banyak di antara kaum muslimin ketika memandang masalah hanya berorientasi pada sisi hukum tanpa memperhatikan maqosid syariah (tujuan hukum). Filosofi hukum, etika dan ajaran secara keseluruhan sehingga terkadang tampak taat tetapi akhirnya menyakiti. Pandangan seperti itu tidaklah bijak dan tidak mencerminkan Islam secara keseluruhan.

Semoga bermanfaat
Assalamualaikum Wr.Wb.